RMOL. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini masih berpedoman dengan MoU Polri bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lama, dalam upaya pencegahan dan penindakan, pelanggaran Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presien serentak 2019 mendatang.
- Ternyata Ada 14 TKA Baru Di PT BTL, Totalnya Jadi 56 TKA
- Tiga Kategori Besaran Zakat Fitrah Lebong Diputuskan
- Dalam Kondisi Darurat, Ini 13 Nomor Call Center Kesehatan
Baca Juga
RMOL. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini masih berpedoman dengan MoU Polri bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lama, dalam upaya pencegahan dan penindakan, pelanggaran Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presien serentak 2019 mendatang.
Ketua Panwaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni, melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Tugiran, Rabu (27/12/2017) mengungkapkan, belum ada pembaruan dari nota kesepahaman tersebut. Meski diketahui ada perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Untuk sementara MoU 2014, hanya sebagai garis besar dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan, terhadap pelanggaran kode etik, pidana dan administrasi pemilu tidak dapat diterapkan. Kita masih menunggu rujukan terbaru, dari ditingkat pusat. Banyak aturan- aturan yang masih digodok, mungkin 2018 sudah bisa menggunakan MoU terbaru, karena masanya sudah habis," Tugiran menjelaskan kepada RMOL Bengkulu, usai kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipasif Bersama Stakeholders, di Sawah Restro.
Ia berharap, jangan sampai ada multi tafsir dalam menyelesaikan sengketa cepat dalam pemilu yaitu antara peserta pemilu atau penyelesaian sengketa biasa atau umum yaitu, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai ada dua penafsiran dalam penyelesaian sengketa nantinya, karena saat ini kita masih menggunakan MoU yang lama," tegas Tugiran.
Sementara itu, Ketua Gakkumdu Bengkulu Utara, Ipda E H Purba, menghimbau, semua bentuk pelanggaran pemilu terlebih dahulu disampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) bukan ke kantor polisi.
"Untuk Pemilu 2019 Gakkumdu Bengkulu Utara sudah terbentuk. Jika ada pelanggaran pemilu bukan melapor ke kantor polisi karena itu ranahnya Gakkumdu," pungkas pria yang juga menjabat Kanit Tipidter Reskrim Polres Bengkulu Utara ini. [nat]
- Air PDAM Belum Ngalir, Pelanggan: Tolong Diperbaiki
- Triwulan Kedua Serapan Anggaran Menurun
- Pelayanan Kesehatan Buka 24 Jam H-7 Hingga H+7 Idul Fitri