Gaji THLT Satpol PP Dicairkan, Uang Piket di APBD Perubahan

Plt Kasatpol PP Lebong, Tarmizi/RMOLBengkulu
Plt Kasatpol PP Lebong, Tarmizi/RMOLBengkulu

Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, memastikan pihaknya sedang memproses untuk gaji ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di daerah itu.


Hal itu disampaikan Plt Kasatpol PP Lebong, Tarmizi kepada RMOLBengkulu menanggapi kabar banyak petugas Damkar sempat mogok kerja lantaran gajinya belum dibayarkan.

"Khusus untuk gaji THLT sebesar Rp 500 ribu sedang diproses hari ini," ujar Tarmizi, pada Selasa (24/5).

Dia mengutarakan, memang awalnya gaji sebesar Rp 500 ribu itu akan dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah. Hanya saja, sekitar 120 petugas Satpol PP dan Damkar itu meminta agar uang piket sebesar Rp 400 ribu dibayarkan serentak.

Padahal, untuk mengakomodir ratusan THLT itu dengan pagu yang ada tidaklah cukup. Sehingga, gaji dan uang piket dengan total Rp 900 ribu itu belum dapat terpenuhi.

 "Jadi totalnya Rp 900 ribu. Tapi semua sudah clear. Kita cairkan dulu yang Rp 500 ribu. Setelah itu baru uang piket nyusul," jelasnya.

Dia mengaku, karena keterbatasan anggaran maka uang piket para THLT itu akan dibayarkan dalam APBD Perubahan 2022.

"Berdasarkan pertemuan dengan pak bupati tanggal 18 Mei di Rumdin memang uang piket Rp 400 ribu akan dibayarkan di APBD Perubahan," lanjut dia menjelaskan.

Tarmizi menyebutkan, persoalan ini awalnya sudah dibahas secara internal, dan tidak perlu muncul ke ruang publik.

"Sebelumnya memang ada rapat internal. Artinya, tidak ada yang tidak dibayarkan, memang pembayarannya masih dalam proses administrasi," demikian Tarmizi.