Gaji Ke-13 Baru Terserap Rp 8,9 Miliar, 13 OPD Belum Pengajuan

Rapinala/RMOLBengkulu
Rapinala/RMOLBengkulu

Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, boleh tersenyum lega. Jatah tunjangan gaji ke-13 tahun ini sudah mulai diproses, Senin (14/6).


Data terhimpun, baru 24 OPD sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke-13 dengan total pagu Rp 8.977.946.400.

Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rapinala mengungkapkan, Pemkab sudah menyiapkan anggaran Rp 10.892.595.800 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 2.469 ASN, 2 Kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan 25 anggota DPRD Lebong.

"Ya sudah bisa diproses. Sesuai arahan pimpinan," ujarnya, Senin (14/6).

Rapi sapaan akrabnya menguraikan, pencairan gaji ke-13 ASN itu sudah dimulai. Saat ini tinggal menunggu pengajuan dari 13 SKPD.

"Komponen gaji ke-13 tahun 2021 yang dibayar terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," bebernya.

Ia menambahkan, pencairan akan dilakukan dengan sistem non tunai. Yakni dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Besarnya gaji ke-13 adalah satu kali gaji bulan Juni 2021.

"Sekarang tergantung OPD. Semakin cepat administrasinya maka gaji ke-13 akan segera dicairkan. Karena yang proses juga OPD sendiri," demikian Rapi.