Gagal Ikut Pilkades Serentak, Posisi Pjs Desa Urai 2 Tahun

Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2017 yang semula 21 desa di 11 kecamatan, Kabupaten Bengkulu Utara berkurang. Pasalnya, kegiatan dijadwalkan 15 November mendatang, dipastikan hanya di ikuti 20 desa saja.


Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2017 yang semula 21 desa di 11 kecamatan, Kabupaten Bengkulu Utara berkurang. Pasalnya, kegiatan dijadwalkan 15 November mendatang, dipastikan hanya di ikuti 20 desa saja.

Kabag Pemerintahan Desa, Sudarman, kepada RMOL Bengkulu, menyampaikan, satu desa dipastikan batal ikut Pilkades serentak gelombang II yaitu Desa Urai, Kecamatan Ketahun.

Kondisi yang tidak memungkinkan terjadi lantaran adanya penolakan warga dari tiga desa persiapan diantaranya Dusun Simpang Batu, Limas Jaya dan Sebayur Jaya. Meski mengantongi administrasi Desa Urai, Kecamatan Ketahun namun secara geografis ribuan warga itu merupakan satu kesatuan dengan Kecamatan Pinang Raya.

"Pelaksanaan Pilkades Urai terjadi pembatalan administrasi, pelaksanaan pilkadesnya dilakukan pada 2019. Masa jabatan kades yang telah berakhir kini sudah dijabat Pjs, posisi Pjs akan dijabat dua tahun 2017-2019," ujar Sudarman.

Sekedar mengingatkan, 20 desa akan menggelar Pilkades Serentak Gelombang II diantaranya Kecamatan Air Napal, Desa Selubuk, Kecamatan Air Padang, Desa Retes, Desa Talang Ulu, Desa Sukarami, Kecamatan Ketahun, Desa Melatiharjo, Desa Talang Baru, Desa Bukit Tinggi.

Selain itu, Pilkades juga digelar di Kecamatan Hulu Palik, Desa Kota Lekat Mudik, Desa Kota Lekat, Desa Air Baus II, Kecamatan Batiknau, Desa Air Mangayau, Kecamatan Air Besi, Desa Talang Lembak, Kecamatan Padang Jaya, Desa Tanah Tinggi, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Napal Putih, Desa Tanjung Alai, Desa Kinal Jaya, Kecamatan Enggano, Desa Banjar Sari, dan Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Desa Lubuk Sematung serta Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Desa Sukanegara.[R90]