Full Day School, Raperda Magrib Mengaji Seharusnya Hanya Sebatas Perbup

Raperda tentang Magrib Mengaji yang dibahas pihak eksekutif bersama legislatif, Kabupaten Bengkulu Utara berlangsung alot.


Raperda tentang Magrib Mengaji yang dibahas pihak eksekutif bersama legislatif, Kabupaten Bengkulu Utara berlangsung alot.

Bahkan, disarankan payung hukum Magrib Mengaji hanya sebatas Peraturan Bupati (Perbup) bukan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III, Mohtadin dalam rapat kerja bersama antara legislatif dengan eksekutif, Selasa (13/3) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dipimpin Waka I DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan.

Penilaian Mohtadin, sebagai umat muslim membaca Al-Quran merupakan amalan. Dalam prosesnya orang tua menggerakan anak-anak untuk mengikuti bimbingan mengaji di TPQ, ditingkat Dinas Pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar sudah diatur dengan penerapan bidang studi Pendidikan Agama Islam.

"Harus ada komitmen, jika memang Raperda Magrib Mengaji harus diperdakan. Tinggal lagi kita melakukan pembinaan bersama dan sebatas Perbup tidak di Perdakan," kata politisi PAN ini.

Selain itu, anggota DPRD Bengkulu Utara, Dedy Syafroni, mengatakan perlu ada waktu yang tepat sebelum Raperda tentang Magrib Mengaji disahkan. Saat ini anak-anak sudah disibukan dengan program Full Day School jangan sampai kualitas pendidikan para generasi berikutnya tidak maksimal, karena  kondisi fisik yang terganggu.

"Anak-anak pulang sekolah sudah sore, guru ngaji yang datang kerumah pulang dengan tangan hampa karena kondisi fisik yang tidak sehat. Saya harap atur dulu waktunya karena kita ada Full Day School, kasihan anak-anak ini dalam masa pertumbuhan," harap Dedy Syafroni.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Margono, mengatakan, Raperda tentang Magrib Mengaji diharapkan dapat membenahi ahlak dan sejalan dengan pembangunan RPJMP kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Mian- Arie Septia Adinata mewujudkan masyarakat yang islami.

"Ada 13 pasal penerapannya tidak ada sanksi," singkat Margono dalam hearing. [nat]