Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap tiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Fraksi Gerindra DPRD Bengkulu Utara menyatakan satu dari dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Magrib Mengaji ditunda jadi Perda.
- Ini Deretan Gubernur Hingga Ketum Parpol yang Berpotensi Nyapres 2024
- Kalau Ekonomi Tetap Payah, Jokowi Bisa Lewat Di 2019
- Wartawan Meninggal Di Penjara, Disesalkan Polisi Membutakan Mata
Baca Juga
Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian akhir fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap tiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Fraksi Gerindra DPRD Bengkulu Utara menyatakan satu dari dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Magrib Mengaji ditunda jadi Perda.
Sedangkan dua Raperda lainnya disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Diantaranya, Raperda tentang rencana pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Utara, dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Begitu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bengkulu Utara, H Supriyanto dalam paripurna, Rabu (14/3).
"Fraksi Gerindra menyetujui dua Raperda disahkan menjadi Perda, sedangkan Raperda tentang Magrib Mengaji ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam," kata Supriyanto.
Politisi PKS Bengkulu Utara ini mengatakan, secara filosofi Raperda Magrib Mengaji dapat menjadi kualitas dan kuantitas Kabupaten Bengkulu Utara lebih baik kedepannya. Namun ditinjau secara yuridis, draff tersebut belum punya landasan hukum yang kuat, aturan diatasnya di Kementerian Agama hanya bersifat himbauan.
"Untuk itu kita dorong pihak eksekutif dilakukan pemahaman lebih lanjut bersama legislatif, dengan landasan-landasan yang kuat," pungkasnya. [nat]
- 17 Kapolda Dapat Pesan Tegas Kapolri Soal Pengamanan Pilkada
- Bos PSI Digosipin Selingkuhan Ahok
- Peringati Milad ke-2, Partai Ummat Bertekad jadi Pemenang Pileg dan Pilpres