Peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan membuat lembaga antirasuah lembek.
- Densus 88 Ledakkan Tiga Bom Jenis TATP Di Rumah Bomber Gereja Surabaya
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu
- Uang Suap Dirwan Mahmud Rp 98 Juta
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri saat melantik 1271 pegawai lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
"Status ASN tidak pernah mengurangi semangat KPK melakukan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi terus dilaksanakan sampai kita mati, sampai NKRI bebas dari korupsi," tegas Firli Bahuri.
Firli melanjutkan, kedudukan KPK berdasarkan UU 19/2019 merupakan lembaga negara dalam lingkup eksekutif.
"Tapi KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak terkena, terpengaruh dengan kekuasaan apa pun," pungkasnya.
Dalam pelantikan hari ini, seluruh pegawai hadir tanpa ada satu pun yang absen. 1271 pegawai ASN tersebut terdiri dari beberapa jabatan. Yakni dua pemangku jabatan pemimpinan tinggi madya.
Kemudian 10 pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator, dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Petisi Al-Quran Dijadikan Barang Bukti, Ini Klarifikasi Polri
- Temuan ICW, Ada Oknum Parpol Sunat Dana Bantuan Ponpes
- Jenazah Napi Teroris Belum Dijenguk Keluarga