Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Bengkulu, Kamis (1/7).
- Olok-Olok Jokowi, Remaja Berwajah Oriental Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Bengkulu No 1 Di Indonesia Jual Beras Kemasan Terkecil
- Resmi, PPKM Darurat Diperpanjang Lima Hari Kedepan
Baca Juga
Meski berbagai persiapan sudah dilakukan oleh pemprov Bengkulu, namun realisasinya saat ini masih terganjal oleh undang-undang dan peraturan Kemendagri.
Dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri bahwa izin pelaksanaan evaluasi kinerja hingga saat ini belum mendapat izin dari Mendagri.
Dimana sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah mengajukan permohonan kepada Kemendagri untuk mendapatkan izin tersebut.
“Belum, untuk pengisian eselon II itu menunggu waktu enam bulan pasca Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik,” kata Hamka Sabri, Kamis (1/7) kepada RMOLBengkulu.
Pemprov Bengkulu saat ini juga tidak dapat berbuat banyak meskipun kondisi pemprov Bengkulu dalam hal ini mengalami banyak mengalami kekosongan jabatan.
“Untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) kan ngga boleh lama-lama seharusnya. Tapi karena kita masih proses izin terpaksa kita tergangjal dengan undang-undang itu,” sambungnya.
Akan tetapi, lanjut Hamka. Pemprov Bengkulu bisa saja melakukan evaluasi terhadap eselon II jika diberikan kewenang oleh Mendagri.
Sama halnya dengan penyederhanaan eselon III dan IV yang saat ini juga masih putusan dari Kemendagri.
“Kita tetap minta izin dan kalau diberikan kewenangan sama Mendagri maka akan kita lakukan,” tutup Hamka Sabri. [ogi]
- 57 Pimti Pratama Kemenkumham RI Dilantik, Yasonna Laoly: Bekerja Bersama Adalah Keberhasilan
- Demi Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Minta Pemda Tak Tahan-tahan Anggaran Belanja
- Menteri Hukum dan HAM Buka Secara Resmi Rakor Capaian Kinerja BPSDM