Enam Desa di Seluma Diduga Gagal Dukung Tekan Stunting

Kolam ikan lele yang terbengkalai
Kolam ikan lele yang terbengkalai

Enam Desa di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma yakni Desa Talang Tinggi, Lunjuk, Pagar Agung, Lubuk Lagan, Tanjung Agung, Sengkuang Jaya gagal melanjutkan program ketahanan pangan.


Program yang dipilih enam Desa tersebut yaitu budidaya ikan lele, yang mana dananya 20℅ bersumber dari Dana Desa (DD). Bahkan saat ini kondisi kolamnya terbengkalai dan hanya menjadi sarang bintik nyamuk.

Camat Seluma Barat, Poniman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa program budidaya ikan lele dari enam Desa tersebut memang telah gagal ditahun lalu, lantaran disebabkan setiap kelompok gagal memahami, yang mana ikan lele tersebut mereka perjual belikan.

Seharusnya kata Poniman untuk dikonsumsi oleh masyarakat sendiri sebagai upaya perbaikan gizi menghindari dan menekan angka stunting.

"Memang terbilang gagal program ketahanan pangannya dan saat ini kita lagi melakukan evaluasi," terang Camat, Rabu (17/5) kemarin.

Dirinya memastikan, untuk semua kolam ikan terpal akan segera diperjelas statusnya apakah sebagai aset desa atau dikembalikan kepada masyarakat dengan syarat harus ada kerjasama dengan Pemerintah Desa setempat.

"Secepatnya akan kita koordinasikan dengan para Kades, bagaimana status Kolam ikannya," ujarnya

Sementara itu, Kades Desa Talang Tinggi Zanili mengatakan, bahwa pihaknya mengakui tidak dapat melanjutkan lagi program ketahanan pangan budidaya ikan lele pada  tahun 2023 ini. 

Sebelumya Pemerintah desa sudah mengucurkan Dana Desa (DD) sebesar 20%, berkisar Rp 135 Juta. Namun semuanya tidak terlalu efektif karena dianggap masyarakat tidak sesuai dengan modal sehingga hasil panen terkesan merugi.

"Pemerintah Desa hanya sebatas tahun lalu melakukan program ketahanan pangan ini, selanjutnya pada tahun ini silahkan masyarakat mengolah kolam itu dengan cara swadaya," Kata Kades.

Untuk diketahui, ketahanan pangan jadi program prioritas dari Kementerian Desa sehingga sudah masuk dalam RPJM Nasional yang mengharuskan setiap Dana Desa (DD) sebesar 20% agar diperuntukkan pada program ketahanan pangan hewani ataupun nabati.