Empat tersangka, yakni EM Mantan Kepala Desa, YE Bendahara, HM Sekretaris Desa dan BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) telah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan ke Kejaksaan Negeri Seluma, yang mana kempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dengan dititipkan ke Mapolres Seluma sejak Kamis (20/10) lalu.
- 28 Hari Bertugas Di Lebong, Pemkab dan BPK Gelar Exit Meeting
- Baru 9 OPD Verifikasi Berkas Pencairan TPP
- Gerai Disdukcapil di MPP, Bikin Adminduk Dalam Satu Lokasi
Baca Juga
Keempat tersangka tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 107 Juta atas item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian dengan panjang jalan 1,2 km yang memakan biaya sebesar Rp 448.949 Juta pada Tahun Anggaran 2017 lalu.
Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus M. Ghufron menyampaikan, bahwa pihaknya Jumat (28/10) kemarin kembali menerima setoran uang titipan pengembalian kerugian negara dari pihak keluarga tersangka.
"Hari ini kita kembali menerima titipan dari keluarga tersangka, yakni dari keluarga tersangka EM sebesar Rp 29,4 Juta dan BE sebesar Rp 24 Juta," sampainya.
Untuk tersangka YE dan HM telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan ke Kejari Seluma. Untuk saat ini jumlah kerugian negara yang telah dititipkan oleh pihak keluarga tersangka kepada Kejari Seluma sebesar Rp 102,4 Juta terdiri dari YE Rp 24 Juta, HM Rp 25 Juta, EM Rp 29,4 Juta dan BE Rp 24 Juta.
"Untuk saat ini kita lagi pemberkasan untuk pelimpahan ke pengadilan," singkat Kasi Pidsus.
- Usai Uji Petik, Target PAD Empat OPD Akan Direvisi
- OPD Diingatkan Instal Database SIMDA Keuangan 2021
- Raih WTP 5 Kali Beruntun, Bupati Siap Perbaiki Catatan BPK