Empat Raperda Masuk Ke DPRD, Minta Segera Dibahas Dan Disahkan

Wabup Lebong, Fahrurrozi saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu
Wabup Lebong, Fahrurrozi saat menyampaikan sambutan/RMOLBengkulu

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong Fahrurrozi menyampaikan Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023 di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (13/2).


Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, dan Waka II Popi Ansa, serta diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Adapun keempat Raperda itu, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Wabup Lebong, Fahrurozi dalam sambutannya menyampaikan, nota pengantar Raperda yang disampaikan tersebut kiranya dapat dibahas dan disahkan menjadi Peratuan Daerah.

Apalagi sudah menjadi tugas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemda diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan.

"Selanjutnya, bahwa pengembangan usaha ekonomi daerah berbasis pertanian merupakan salah satu cara untuk meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan secara umum," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan didirikan Perumda Perberasan Karang Nio melalui Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan Perumda Perberasan, dengan mama Perumda Perberasan Karang Nio.

Perumda Perberasan diririkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan produksi usaha dan nilai jual beras serta usaha industri pendukung lainnya di Kabupaten Lebong.

"Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, aktivitas usaha pemberasan meliputi, yakni pengelolaan, produksi dan perdangangan beras. Kemudian pengeringan padi, jual beli gabah, jual beli sarana produksi pertanian, sewa gedung pertanian, dan usaha lain di bidang perberasan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.

"Sebelum mengakhiri rapat paripurna hari ini perlu kembali kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal," singkatnya.