Eksploitasi 2 Anak Dibawah Umur, Mucikari Asal Lebong Tengah Pasang Tarif Rp 400 Ribu

Pelaku saat diamankan/Ist
Pelaku saat diamankan/Ist

Unit Pidum Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lebong membongkar kasus eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap 2 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial AA (19) warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah.


Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (25/3) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB di Hotel Legapon yang beralamatkan di Desa Suka Marga Kecamatan Amen.

Ironisnya kejadian itu terjadi saat bulan Suci Ramadan 1444 H di hotel yang diketahui hotel ternama milik mantan pejabat Kabupaten Lebong.

Data terhimpun, modusnya perempuan tersebut ingin dijual oleh muncikari AA kepada pria hidung belang. Pertama kali pria yang masih duduk di kelas 3 SMK ini menawarkan perempuan berusia 13 tahun, dan terakhir menawarkan perempuan usia 17 tahun.

Masing-masing perempuan itu dipasang tarif sebesar Rp 400 ribu. Dimana, biaya itu Rp 150 ribu untuk sewa kamar hotel, 50 jasa mucikari, serta Rp 200 ribu untuk jasa perempuan.

Diketahui, perempuan berusia 17 tahun berstatus janda dan memiliki 1 orang anak. Sedangkan, perempuan berusia 13 tahun masih gadis namun sudah putus sekolah.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik yang disampaikan melalui Kasi Humas IPTU Fahrul Effendi membenarkan informasi dimaksud.

“Benar Satreskrim polres Lebong Sabtu (25/3) sekira pukul 00.15 WIB dalam melaksanakan Giat Ops Pekat Nala 1 tahun 2023 berhasil ungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah Umur di Wilayah hukum Polres Lebong. Dengan tersangka disangkakan dengan pelanggaran pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara," sebut Fahrul Effendi.

Tak hanya itu, berikut barang bukti yang disita, yakni uang tunai sebesar Rp. 250  000, 1 lembar Sprai warna Biru, 1 lembar Baju Kaos bertuliskan HURRY warna putih, dan 1 Lembar Celana Jeans warna biru.