Edhy Prabowo Sudah Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/Net

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ternyata tidak menerima hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pagi (26/11), Edhy Prabowo ternyata sudah mengajukan permohonan hukum kasasi pada Rabu (17/11).

Upaya kasasi ini dilakukan Edhy Prabowo dilupakan karena tidak menerima putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Penindakan Pemberantasan (KPK), Ali Fikri menyatakan, KPK akan membuka kemungkinan penelusuran tindak pidana tindak pidana uang di perkara Edhy Prabowo ini setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah dugaan TPPU itu juga akan dilakukan jika ada fakta-fakta baru setelah mempertimbangkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Fakta-faktanya apakah sama dari-fakta di Pengadilan Negeri atau ada fakta-fakta baru, ataukah ada kemungkinan bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau penerimaan UU lain seperti tindak pidana pencucian uang. Nanti kami dulu putusan secara utuhnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (26/11).

Dalam putusan Majelis Hakim PT DKI menyatakan bahwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan melakukan kesalahan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana tercantum dalam alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada pidana dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso yang diputus pada Senin (1/11).

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang penggantian sejumlah Rp 9.687.447.219 dan jumlah 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang dikembalikan oleh.

Edhy tidak membayar uang jika membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dalam hal tersebut Edhy tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap sanksi pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman pokoknya," kata Majelis Hakim banding.

Putusan banding ini diketahui lebih berat dari putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, pada pengadilan tingkat pertama itu, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS Subsider dua tahun kurungan.

Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Edhy menjalani pidana pokoknya. dilansir RMOL.ID. [ogi]