Seorang Pemuda berinisial A (23) warga Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma ditangkap personil unit Reskrim Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan ratusan butir pil Samcodin.
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri
- Bupati Bengkulu Selatan Juga Dibawa Ke Mapolda Bengkulu
- Pertanyakan Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Akan Kunjungi Polda Bengkulu
Baca Juga
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasie Humas IPTU Nofri dalam menyampaikan, tersangka A berhasil ditangkap pihaknya pada Rabu, tanggal 24 mei 2023 sekira pukul 13.00 wib.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan Sp.kap/ 12 /V/2023/Reskrim/SekTalo/Polres Seluma / 24 Mei 2023," sampai Kasie Humas Polres Seluma.
Dikatakan oleh Kasie Humas, tersangka ditangkap karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (samcodin) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
”Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui akan melakukan transaksi jual beli obat merk samcodin," kata Kasie Humas.
Kasie Humas menjelaskan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit Handphone VIVO Y30i warna biru, Uang sebesar Rp. 80.000 dengan pecahan 1 lembar uang Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan Rp 10.000, serta 48 setengah keping Samcodin atau 485 butir samcodin.
”Tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasie Humas Polres Seluma.
- Hari Ini KPK Geledah Tiga Tempat Di Bengkulu Selatan, Yang Dibawa...
- Salut, Demi Desa Tanda Tangan Oknum Pjs Dipalsukan Kades
- Hasil Tes Urine: Anji Positif Pakai Ganja