Edaran Baru, Dinkes Pastikan Buka Layanan Vaksin Booster Kedua Untuk Lansia

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/C/5565/2022, vaksinasi booster kedua bagi orang berusia di atas 60 tahun dimulai pada Selasa (22/11) kemarin.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, memastikan tetap membuka layanan vaksin penguat "Booster" dosis dua atau suntikan vaksin keempat bagi kelompok lanjut usia (usia 60 tahun ke atas).

"Sebelum edaran keluar, pelayanan vaksin di Lebong terus berjalan," ujar Rachman, kemarin (23/11).

Lanjut dia menjelaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Berdasarkan data capaian layanan vaksinasi COVID-19 kelompok lansia di Kabupaten Lebong sampai Rabu (23/11) pukul 05.00 WIB, tercatat 91,92 persen vaksin dosis pertama, 68,69 persen vaksin dosis kedua, dan 34,71 persen dosis ketiga, dan 16,31 persen pada dosis keempat.

Sedangkan, untuk data vaksin lansia, yakni dosis pertama mencapai 98,87 persen, dosis kedua 63,83 persen, dan dosis ketiga sebanyak 33,12 persen.

"Saya ingatkan masyarakat atau warga lanjut usia yang sudah mendapat suntik vaksin Booster dosis pertama setelah enam bulan agar melanjutkan untuk vaksin Booster dosis kedua di gerai layanan vaksin terdekat," jelasnya.

Dia minta masyarakat di semua kelompok usia wajib vaksin agar benar-benar mengikuti anjuran wajib vaksin baik vaksin dosis pertama, kedua, ketiga maupun vaksin penguat.

"Kami membuka puluhan gerai vaksin setiap hari di jam kerja," pungkasnya.