Edan.. Nenek Pergi Salat Ke Masjid, Cucu Gondol Beras 1 Karung

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Seorang pria berinisial NU (19) ditangkap karena diduga mencuri satu karung beras seberat 7,5 kg di Kabupaten Lebong. Menariknya, aksi ini dilakukan di rumah kakek dan nenek sendiri.


Peristiwa itu terjadi saat sepasang suami istri lanjut usia (lansia) itu sedang salat tarawih pada tanggal 8 April 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/9) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Arie Afrialdi. 

"Kita amankan satu orang pelaku pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana," ujar Alex kepada RMOLBengkulu, Selasa (6/9).

Korban diketahui bernama Syahri (81) warga Semelako Kecamatan Lebong Tengah, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Kejadian berawal, saat pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini mendatangi rumah korban dalam keadaan kosong, persisnya saat korban bersama istrinya sedang melaksanakan salat tarawih di masjid setempat, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci, dan memanjat atap plafon untuk masuk kedalam rumah.

Saat naik diatas plafon rumah, NU langsung turun ke kamar, tempat korban menyimpan beras. Setelah mengambil beras tersebut, kemudian tersangka membuka pintu kamar dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit yang ditemukan pelaku di kamar tersebut.

"Setelah merusak engsel gembok pintu tersangka membuka pintu tengah rumah dan langsung keluar lewat pintu samping rumah," bebernya.

Hanya saja, saat ingin ditangkap pelaku kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan berawal saat anggota sedang patroli, mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di Desa Magelang Kecamatan Lebong Sakti, kemudian anggota melakulan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polres Lebong," ungkap dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 karung berisi beras dengan berat kurang lebih 7,5 klilo gram, 1 bilah sabit bergagang kayu warna cokelat, 1 buah engsel gembok terbuat dari stainless dengan panjang kurang lebih 10 cm.