Kerawanan pencatutan data masyarakat oleh partai politik (Parpol) untuk diklaim sebagai anggota Parpol tidak bisa dipungkiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga akan dibuat fasilitas pelaporan terkait ini.
- 17 Kapolda Dapat Pesan Tegas Kapolri Soal Pengamanan Pilkada
- Aksi Politis Cium Bibir Perempuan, Duterte Siap Mundur
- KIB Teken Nota Kesepahaman Koalisi Pilpres
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, usai mendampingi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty memantau Help Desk KPU di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP Elektroniknya untuk menerbitkan KTA(Kartu Tanda Anggota Parpol), maka bisa menyampaikan komplain," ujar Idham.
Idham menjelaskan, salah satu fasilitas KPU yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah dengan mengakses portal sistem informasi partai politik (Sipol) yang akan dibuka mulai 1 Agustus 2022.
"Selama proses pendaftaran Parpol dan verifikasi administrasi, sesuai PKPU 4/2022 kami memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama masyarakat di dalam aplikasi Sipol, dan memastikan apakah yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai," ucapnya.
Idham mengimbau, apabila masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol, setelah melakukan pengecekan di portal Sipol, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke KPU.
- Ratusan Bacaleg Golkar Bengkulu Dites Urine
- Lautan Warga Bengkulu Di Kampanye ESD-AZA
- Gerindra: Prabowo Harga Mati Capres, Bukan Cawapres