Dukung Kenaikan UMK, Perusahaan Diminta Taati Aturan

Wakil Ketua I DPRD kota Bengkulu Marliadi SE menyatakan mendukung kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2023. Di kondisi ekonomi yang mulai bangkit ini, menaikan UMK dinilai tepat ditengah harga kebutuhan dan biaya hidup yang semakin tinggi.


Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan sebelumnya juga sudah memberikan angin segar yang menyatakan UMK pada 2023 berkemungkinan naik karena UMP sudah ditetapkan naik. Namun sampai saat ini penetapan UMK belum dikeluarkan karena masih dalam kajian pihak terkait.

"Kita mendukung kenaikan UMK di kota Bengkulu ini. Kita minta juga kalau benar adanya kenaikan nanti, perusahaan-perusahaan yang ada di kota ini semua mengikuti aturan pemerintah. Jangan nanti sudah ditetapkan naik, perusahaan swasta ini masih menerapkan UMK yang lama. Ikuti aturan pemerintah karena sejatinya pemerintah ingin mensejahterakan masyarakatnya," jelas Marliadi, Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menaikan upah minimum tahun 2023 yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Penghitungan Upah minimum menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Penyesuaian UMP dan UMK meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

"Kalau memang ada nantinya perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMK harusnya ada sanksi. Kita harus sama-sama mendukung, pihak perusahaan swasta juga kalau masih terseok-seok kita harus kasih tolerasi. Namun secara keseluruhan pengusaha di Bengkulu ini, kita tidak menghambat investasi, namun aturan pemerintah harus tetap diikuti," tutupnya. [***]