Duh,, Alasan Beli Ternyata Maling Dua Karung Kopi

AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bengko IPTU Singgih Wirastho dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat menggelar Press Release di Mapolres Rejang Lebong/RMOLBengkulu
AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bengko IPTU Singgih Wirastho dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat menggelar Press Release di Mapolres Rejang Lebong/RMOLBengkulu

Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong melalui Polsek Bengko berhasil menangkap KJ (32) yang melakukan tindak pidana pencurian biji kopi milik warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, belum lama ini.


Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bengko IPTU Singgih Wirastho dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Jum'at (13/5).

Kronologi kejadian berawal pada Kamis Kamis (12/5) sekitar pukul 12.30 WIB, saat pelaku mengelabui anak korban dengan mengatakan kalau orang tuanya telah menjual biji kopi kepada pelaku.

Setelah itu, pelaku mengambil 2 karung biji kopi dari halaman rumah korban dan membawa hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Rejang Lebong. Sehingga, dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

"Kita lakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Beruntung pelaku berhasil ditemukan di jalan Gang PNPM Desa IV Suku Menanti Bawah," uajr Kapolres.

Di sisi lain Kapolsek Bengko, IPTU Singgih Wirastho menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

"Pelaku KJ (32) mencoba melakukan perlawanan dengan cara mencabut pisau yang diselipkan di pinggang. Beruntung petugas Polsek Bengko sigap untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 karung biji kopi basah 100 Kg dan 1 bilah pisau serta pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," demikian Kapolsek.