Dugaan Suap Pengurusan HGU, KPK Tahan Bekas Kepala BPN Riau

Konferensi penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. Foto: Tangkapan layar channel YouTube KPK.
Konferensi penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. Foto: Tangkapan layar channel YouTube KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M Syahril atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.


"Sebelumnya KPK telah mengumumkan, beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.

Mereka yang diumumkan sebagai tersangka salah satu adalah M. Syahrir. Selain M Syahril, dua orang lainnya dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Frank Wijaya (Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari) dan Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) juga jadi tersangka.

Selanjutnya karena kebutuhan proses penyidikan, M Syahril ditahan oleh Tim Penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung hari ini, 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 mendatang di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, kasus ini diduga berawal saat Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT AA. HGU PT AA sendiri akan segera berakhir masa berlakunya di tahun 2024.

"Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya," ujar Ali Fikri.

Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M. Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA. 

"Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali Fikri menjelaskan kontruksi perkara kasus tersebut.

Sudarso kemudian menemui M. Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M. Syahrir sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk dollar Singapura, dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M. Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.  

Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M. Syahrir  kepada Frank Wijaya dan Sudarso kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120.000 (setara dengan Rp1,2 Miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

"Sekitar September 2021, atas permintaan M. Syahrir penyerahan uang SGD 120.000 dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M. Syahrir dan M. Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apapun," ujar Ali Fikri.

Setelah menerima uang tersebut, M. Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi, yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank Wijaya.  

Terkait penerimaan uang, diduga M. Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Selanjutnya di kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, M. Syahrir menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadi M. Syahrir maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN. Uang tersebut sejumlah sekitar Rp791 juta yang berasal dari Frank Wijaya.  

"Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, M. Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 Miliar, dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan Tim Penyidik," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya.

Terkait kasus ini, M. Syahrir sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang.

Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.