Dugaan Prostitusi di Kafe Korban Bekerja Tunggu Kasus Cabul Tuntas

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Proses hukum kasus cabul anak yang masih dibawa umur Mawar (15) dan tersangka berinisial HS (35) warga Kecamatan Bungin Kuning Kabupaten Lebong, saat ini masih terus berlanjut.


Namun, untuk adanya dugaan eksploitasi anak dan dugaan prostitusi anak dibawah umur di tempat korban bekerja, kepolisian enggan gegabah.

Menurutnya, perkara baru atau dalam hal ini dugaan prostitusi akan diperkarakan jika proses hukum pencabulan anak dibawah umur tuntas.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/7) kemarin.

"Kita selesaikan dulu proses hukum tersangka HS ini," ujarnya.

Lebih jauh, ia megaku, sedang merampungkan pemberkasan untuk diteliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberikan ke Kejari Lebong.

"Kita P21-nya dulu, nanti baru lanjut ke dugaan prostitusi dan memperkerjakan anak dibawah umur," tuturnya.

Untuk diketahui, Polres Lebong berhasil mengamankan pelaku berinisial HS (35) warga Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, karena kasus persetubuhan anak dibawah umur, Mawar yang berusia 15 tahun.

Ironinya, korban dan tersangka bertemu di salah satu kafe di  Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.

Korban yang berkerja sebagai pemandu lagu ini, saat itu sedang asik karaoke bersama temannya, sedangkan tersangka bertamu untuk berkaraoke di kafe tersebut.

Mata tersangka mulai melirik korban, dan tersangka terpesona dengan paras korban, akhirnya tersangka memanggil korban untuk menemaninya bersama dengan teman-temannya.

Adapun biaya berhubungan badan di Kafe sehu tersebut antara Rp 300 ribu hingga Rp 250 ribu dan ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Lalu tersangka mengajak korban untuk pacaran, korban sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di bulan Oktober 2021 lalu di lokasi yang sama.

Namun sayang, hubungan asmara keduanya kandas setelah orangtua korban mengetahui hubungan asmara mereka.

Atas perbuatannya tersangka di sangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.