Dugaan Pemalsuan, Ropiq Sumantri: Polda Bengkulu Terus Lakukan Penyelidikan

RMOL. Disampaikan pelapor Ropiq Sumantri, terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Okrober 2015 yang lalu, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimana setelah dilakukan klarifikasi terhadap anggota Pansel dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen dari DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu, yang diserahkan oleh almarhum Fidaus Rosid bersama dengan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2015. Diketahui surat yang serahkan berupa surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai NasDem.


RMOL. Disampaikan pelapor Ropiq Sumantri, terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Okrober 2015 yang lalu, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dimana setelah dilakukan klarifikasi terhadap anggota Pansel dan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen dari DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu, yang diserahkan oleh almarhum Fidaus Rosid bersama dengan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2015. Diketahui surat yang serahkan berupa surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai NasDem.

"Terkait dugaan pemalsuan surat oleh Almarhum Fidaus Rosid sudah di SP3 kan dan terhadap pengguna yang dilakukan oleh ESD sedang dilakukan penyelidikan di Polda Bengkulu dan hari ini penyidik Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan saksi dari KASN," kata Ropiq, Senin (28/11/2016).

Kemudian, lanjut Ropiq, perlu diketahui hal tersebut adalah bagian proses hukum yang dialami oleh pejabat Pemerintah Kota sebanyak sembilan orang, lima orang pejabat eselon II dan empat orang eselon III.

"Proses hukum ini akan menjawab jika nanti ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum pasti dan tetap. Mereka bisa mengajukan tuntutan secara keperdat dan siapa-siapa yang terkait dalam penonjoban itu bisa terseret sebagai tersangka," jelas Ropiq.

"ESD sudah dilakukan pemeriksaan diambil keterangan pada hari Senin (21/11/2016) satu minggu yang lalu di Polda Bengkulu," ungkap Ropiq.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dari KASN Jakarta akan segera digelar perkara dan kita tahu apakah ditindak lanjuti untuk menetapkan tersangka," sambung Ropiq.

Terakhir, Ropiq sebagai pelapor mengapresiasi langka positif dan kinerja Polda Bengkulu yang telah menindak lanjuti proses hukum yang sempat di SP3 kan untuk pembuat surat yang diduga sengaja di palsukan. [R90]