Dugaan Korupsi Dana Hibah Baznas Naik Ke Penyidikan

Kajari BS dan jajarannya saat menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani pihaknya/ist
Kajari BS dan jajarannya saat menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani pihaknya/ist

Perkara dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2019-2020 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) BS akhirnya naik ke tingkat penyidikan.


"Perkara dugaan korupsi Baznas tahun anggaran 2019 - 2020 kami tingkatkan naik ke tahap penyidikan," kata Kajari BS Hendri Hanafi saat konferensi pers bersama awak media, Jumat (22/7).

Dikatakan Kajari, penanganan perkara dugaan korupsi di Baznas menyedot waktu yang cukup lama, apalagi penyelidikan yang dilakukan pihaknya juga melibatkan banyak orang dan pihak dalam menangani perkara tersebut.

Bahkan, sebelumnya pihak Kejari BS telah memanggil beberapa pihak dari Baznas untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana hibah tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari pihak data dan dokumen penyidik telah menemukan ada peristiwa pidana dalam penggunaan dana Baznas BS periode 2019-2020 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah," sampai Kajari.

Sementara itu, dugaan korupsi dana seribu umat yang dikelola Baznas dari tahun 2019 hingga 2020 tersebut mencapai Rp 3 Miliar rupiah. Namun demikian, Kejari saat ini belum menyampaikan nilai secara pasti siapa yang terlibat dalam perkara tersebut. Apalagi sebab saat ini masih dalam rangkaian penyidikan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengumpulkan barang bukti beserta saksi dalam penyidikan tersebut.

"Kita akan segera bekerja, mudah-mudahan tenggat waktu dua bulan kedepan, kami sudah merilis pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban," tutup Hendri.

Perkara dugaan korupsi Baznas tahun anggaran 2019 - 2020 naik ke tahap penyidikan

Sekedar mengingatkan, dana hibah Baznas yang diusut Kejari BS mencapai Rp 3 Miliar. Dana hibah pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2020 Rp 2 miliar. Dana tersebut diperuntukkan salah satu diantaranya untuk membayar pengurus rumah ibadah. 

Dalam kesempatan tersebut, Kajari BS turut menyampaikan penyelamatan kerugian keuangan negara, terhadap beberapa perkara korupsi yang terjadi di BS sebesar Rp 443 juta rupiah.