Dugaan Aktivitas Ilegal Perusahaan Direspon Pemprov

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merespon aspirasi dari masyarakat dan Walhi terkait dugaan aktivitas ilegal PT. Faming Levto Bakti Abadi.


Meskipun tengah berada di luar Bengkulu karena memenuhi panggilan kedinasan kementerian di Jakarta, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Plh. Sekda Pemprov Bengkulu Fachriza, menerima perwakilan Masyarakat Pasar Seluma dan Walhi Bengkulu di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu, Selasa (05/07).

Melalui pesan suara yang disampaikan kepada perwakilan masyarakat, Gubernur Rohidin memastikan mendukung penuh penyelesaian sengketa akibat dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi tersebut.

Ditegaskan Gubernur Rohidin, dari temuan-temuan dugaan aktivitas ilegal ini, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, baru kemudian dilaporkan ke Kementerian ESDM RI. Dan jika dugaan pelanggaran memang ditemukan, maka Inspektur Tambang didampingi perwakilan masyarakat, LSM dan mahasiswa membuat surat ke Kementerian ESDM melalui Gubernur Bengkulu.

"Itu akan saya berikan dukungan bagaimana permintaan kita untuk menghentikan aktivitas bahkan dicabut izin tambangnya," kata Gubernur Rohidin via pesan suara di hadapan peserta audiensi.

Selain itu, lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, berdasarkan temuan di lapangan dan kalau terbukti melanggar, nanti juga bisa disampaikan ke aparat penegak hukum. 

"Karena di satu sisi kita wajib menyelamatkan lingkungan Bengkulu untuk melindungi masyarakat dan masa depan yang akan datang, tapi di sisi lain kita tidak boleh menghambat investasi untuk mengeksplorasi SDA yang ada," tutup Gubernur Rohidin.

Dalam pertemuan itu juga dihasilkan kesepakatan strategis menyelesaikan permasalahan, yaitu Pemprov Bengkulu bersama Pemkab Seluma dan perwakilan masyarakat bersama-sama melakukan survey ke lapangan pada Kamis 7 Juli 2022 dengan titik temu di Rumah Juang Desa Pasar Seluma.

"Hari ini ada titik temu, setelah mendengarkan pesan suara Pak Gubernur, mereka menerima. Jadi akan ditindaklanjuti, tim kita dari Dinas ESDM, Dinas LHK, Kesbangpol dan Biro Pemkesra turun langsung ke lokasi di Pasar Seluma," ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachriza.

Sementara itu Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI Pico Pudiansa meminta masyarakat untuk melengkapi data-data pelanggaran yang diduga PT. Faming Levto Bakti Abadi tersebut. Sehingga laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Dari lapangan nanti baru kita putuskan karena ini baru sebatas dugaan. Jika terbukti ada pelanggaran maka sanksi tegas akan diberikan oleh Kementerian ESDM, mulai dari penghentian aktivitas sementara tambang, bahkan pencabutan izin operasional," jelasnya.