Dua Usulan Raperda Gubernur Bengkulu Terkait BUMD dan Pajak Daerah

RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua usulan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu. Kegiatan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/2) kemarin.


RMOLBengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua usulan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu. Kegiatan digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (27/2) kemarin.

Adapun dua Raperda yang diusulkan Pemprov Bengkulu, yaitu Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, demi optimalkan peningkatan ekonomi daerah maka dibutuhkan produk usaha dalam bentuk BUMD di Provinsi Bengkulu.

"Optimalisasi pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam daerah membutuhkan wadah usaha berbentuk BUMD yang dapat berfungsi sebagai prasarana ekonomi dalam menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah. Sehingga, dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah," kata Rohidin, kemarin (27/2) dalam sambutannya.

Dia menyatakan, BUMD selama ini masih berbentuk perusahaan daerah dan merujuk pada UUD nomor 5 tahun 1962. Padahal, regulasi itu sudah tidak memungkinkan lagi sebagai dasar hukum.

"Pengelolaan BUMD akan memasuki babak baru. Kebijakan pembentukan BUMD baru maupun revitalisasi organisasi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah dibentuk, perlu diarahkan ke model BUMD yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Makanya, perlu membentuk regulasi khusus yang bisa dijadikan pedoman," sambungnya.

Selain itu, Raperda kedua guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan. Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

"Dalam hal ini perlu dilakukan perubahan, bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 3, pasal 19 ayat 6, dan undang undang nomor 28 tahun 2009  perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi daerah," tutupnya.

Tak hanya itu, pada kesempatan itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,  berharap eksekutif dan legislatif Provinsi Bengkulu dapat menyempurnakan dan menyetujui usulan ini sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. [tmc]