Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DD Padang Genting Kembalikan Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Seluma M. Ghufron saat menerima titipan pengembalian kerugian negara
Kasi Pidsus Kejari Seluma M. Ghufron saat menerima titipan pengembalian kerugian negara

Sebelumnya, satu dari empat tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, inisial YE yang menjabat selaku bendahara desa telah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (26/10) siang lalu.


Teranyar, Kamis (27/10) kemarin, Kejaksaan Negeri Seluma kembali menerima setoran titipan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di daerah tersebut.

Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus M. Ghufron mengatakan, bahwa pihak keluarga dari dua tersangka yang langsung memberikan titipan kepada pihaknya.

"Pada hari ini dan kemarin,  kita menerima titipan uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi  DD padang Genting 2017 lalu, dari kedua pihak kelurga Sekdes YE sebesar 24 Juta dan bendahara HM 25 juta," Ungkap Ghufron

Lanjutnya, dari empat tersangka EM, YE, HM dan BE yang terlibat kasus dugaan korupsi DD Padang Genting, sampai saat ini baru ada dua yang mengembalikan kerugian negara yakni YE dan HM.

"Tentunya perkaranya berproses sampai ke pengadilan dan kemudian di pengadilan baru diputuskan bersalah," kata Ghufron

Untuk diketahui, kempat tersangka yakni EM Mantan Kepala Desa, YE Bendahara, HM Sekretaris Desa dan BE selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan telah dilakukan penahanan dengan dititipkan ke Mapolres Seluma sejak Kamis (20/10) lalu.

Dari hasil Tim Auditor Kejati Bengkulu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 107 juta atas item pekerjaan tahap pengerasan jalan sentra pertanian dengan panjang jalan 1,2 km yang memakan biaya sebesar Rp 448.949 Juta Lebih.