Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Harmonisasi dua Raperda Pemkab Lebong. Keduanya, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong.
- Wow, DAK Jalan Lebong Tertinggi Se-Bengkulu
- Ratusan Kendaraan Sudah Diperiksa Di Perbatasan, Dua Kendaraan Putar Balik
- Seminggu Terakhir, Ratusan Kendaraan Plat Merah Bayar Pajak
Baca Juga
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Lebong, Selasa (2/7) sekitar pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Rapat dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakilkan Asisten II Setda Lebong, Zulhendri, Plt Bagian Hukum Zeka, Plt Bagian Ekonomi Nurbaiti, dan perwakilan Kemenkumham Bengkulu.
Bupati Lebong, Kopli Ansori melalui Asisten II Setda Lebong, Zulhendri mengatakan, kesimpulan rapat tersebut adalah masih perlu adanya perbaikan kembali karena masih adanya beberapa usulan yang dimasukkan.
"Artinya, akan ada harmonisasi kembali terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054," ujar Asisten II usai rapat kepada wartawan, Selasa (2/7).
Sementara itu, lanjut Zulhendri, akan ada penyesuaian produk hukum Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) TTE Kabupaten Lebong.
"Kita satukan presepsi. Untuk penyempurnaan kedua raperda ini. Nanti akan ada pertemuan lagi," tutup Zulhendri.
- Distribusi Logistik Pilkades Dikawal Ketat, Nginap Sehari Di Kantor Camat
- Reses Dapil II, Mayoritas Didominasi Infrastruktur
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Kunjungi Bupati Kepahiang