Polsek Selebar berhasil menangkap dua dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di TKP Lokasi STQ Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang terjadi pada 21 November 2022 lalu.
- Tersangka Baru Kasus Hibah KONI, Bendahara Resmi Jadi Tersangka
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Simpan Ganja Di Lemari, Polisi Amankan 25 Paket Ganja
Baca Juga
Kapolresta Bengkulu AKBP. Andi Dady melalui Kasi Humas AKP Sugiharto menyampaikan, bahwa pelaku berjumlah tiga orang diantaranya dua telah tertangkap dan satu masih buron.
“Kedua pelaku merupakan warga kota Bengkulu yang telah diamankan yakni Ja (25) dan AP (20) berhasil diringkus dan sedang dilakukan penahanan di Polsek Selebar. Satu pelaku masih buron yakni Di (20),” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin 21 November 2022 sekitar pukul 02.00 wib korban dan 2 orang teman nya belajar menyopir mobil di TKP.
Saat korban sedang istirahat kemudian datang 3 orang pelaku menempelkan pisau ke leher korban dan merampas HP milik korban dan temannya. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Selebar.
“Selain pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya.