Dua Pejabat BPOM Diperiksa Polisi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto/Net
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto/Net

Dua orang pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, keduanya sudah diperiksa pada Jumat (11/11) kemarin.

“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” ujar Pipit, Sabtu (12/11).

Pipit menjelaskan, dua pejabat BPOM yang diperiksa adalah pejabat dalam bidang pengawasan dan bidang mutu. Mereka diperiksa mengenai masalah pengawasan terkait kasus itu diduga berasal dari obat sirop.

“Seputaran kasus (gagal ginjal akut) ini, masalah pengawasan,” ungkap Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPOM terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengaku, pihaknya telah mengirimkan undangan guna memberikan klarifikasi.

"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," kata Pipit Rismanto, Selasa (8/11).