Dua Pejabat Ajukan Lagi Masuk Lebong, Berpotensi Masuk TGR?

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Meskipun sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu, nyatanya dua pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) sempat mengajukan proses pindah tugas lagi di Kabupaten Lebong.


Keduanya adalah Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah, M Subhan Ferry Susanto dan Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Elsivera.

Baru-baru ini keduanya diangkat sebagai Pengawas Pemanfaatan Tanah Pada Seksi Pelaksanaan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Bengkulu, dan Analis Pestisida Pada Seksi Pupuk Pestisida, dan Alat Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortilkultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Hj. Nelawati melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan mengungkapkan, keduanya pernah mengajukan pindah tugas lagi dari Pemprov ke Pemkab Lebong.

"Dia pernah ngajukan pindah provinsi. Tapi, sekarang mengajukan pindah lagi ke Kabupaten Lebong," ujarnya, Selasa (21/9).

Dia menjelaskan, proses pindah tugas dari Pemprov ke Pemkab Lebong harus mengikuti prosedur. Terutama ada pelepasan dari Provinsi, dan penerimaan dari Pemkab Lebong. Termasuk persetujuan BKN Regional Palembang.

"Bisa pindah ke provinsi, tapi harus melalui prosedur lagi," jelasnya.

Dia menjelaskan, terkait masih dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji di Setda Lebong. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Setda Lebong.

"Untuk teknis keuangan saya tidak tahu. Saya khawatir memang belum dilaporkan. Memang secara administrasi sah. Tapi, soal keuangan belum keluar," demikian Pedo.

Sementara, Kabag Ortala, Elsivera mengutarakan, SK yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah statusnya belum 100 persen bisa dijalankan. Versinya, keduanya masih berstatus sebagai pegawai Pemkab Lebong.

"Kalau SK (Gubernur) mungkin sudah terbit. Tapi harus ada SPMT lagi. Baru bisa kita masuk melapor. Jadi, prosesnya memang belum selesai," ungkap Elsi sapaan akrabnya.

Terpisah, Ketua Gemuru Kabupaten Lebong, Rozy Antoni turut menanggapi perihal proses pindah tugas ASN di Kabupaten Lebong. Terutama setelah keluarnya SK pengangkatan dua pejabat tersebut di Pemprov Bengkulu.

Menurutnya, gaji ataupun TPP tidak layak dikeluarkan per April hingga bulan September ini. Sebab, keduanya belum ada dasar dibayarkan TPP.

"Menurut saya Itu berpotensi masuk TGR, dan harus dikembalikan. TPP dibayarkan karena mengacu beban kerja. Nah, ini kalau SK pengangkatan dari provinsi sudah ada. Dasar pembayaran TPP ini apa," tegasnya.

Ia menegaskan, proses pembayaran gaji ataupun TPP di Setda Lebong patut dicurigai. Ia menyarankan semua pihak peka terhadap polemik tersebut.

"Kalau TPP dibayar. Sedangkan, secara SK sudah berstatus ASN Pemprov Bengkulu. Patut dicurigai proses pengelolaan di Sekretariat Daerah Lebong. Sebab, pembayaran TPP mengacu beban kerja dua pejabat itu. Patut didalami anggaran sekretariat daerah," tutupnya.