Dua warga asal Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan diciduk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikannya satu paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja.
- SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi
- Breaking News: Polisi Ciduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
- Napi Korupsi, Narkoba Dan Teroris Tidak Dapat Remisi
Baca Juga
Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konferensi pers, Selasa pagi (11/10) di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno didampingi oleh Kasubdit I AKBP, Dheny Budhiono menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 07 Oktober 2022 lalu kedua tersangka dapat dibekuk bertempat di bedengan yang beralamat di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamereindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
“Peran keduanya ialah menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang. Setelah ditimbang paket besar ganja itu memiliki berat kotor 1 Kg,” ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, AKBP Dheny Budhiono menambahkan, kedua pelaku ini merantau dari lintang dan menjadi pedagang daging ayam hampir dua bulan terakhir di pasar minggu.
Tergiur dengan berlipat ganda, keduanya kemudian banting stir menjual ganja dengan cara patungan membeli dari seseorang dari Lintang.
“Barang sudah ada yang terjual sebanyak 1 ons dengan harga 500 ribu rupiah,” tutupnya.
- Tim Swarang Elite Polres Lebong Diturunkan Jaga Gerbang
- Mantan Bupati Kepahiang Di Sel Blok F
- Tak Indahkan Edaran Kemenpan RB Dan KPK, Mobnas Lebong Rusak