Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Mati Hakim PN Tanjungkarang

Pembacaan vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (17/11)/istimewa
Pembacaan vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (17/11)/istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memberikan vonis mati kepada dua kurir sabu-sabu jaringan internasional, Kamis (17/11).


Keduanya adalah Anwar (37) dan Baihaqi (38), yang merupakan warga Aceh Tamiang. Mereka tertangkap dengan barang bukti 53,6 kg sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, keduanya terbukti bersalah melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim menilai, tidak menemukan adanya unsur pemaaf yang dapat meringankan putusan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Alfriady Effendi. Namun, jaksa masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara, kedua terdakwa kompak mengajukan banding.

"Saya cuma diupah," kata Anton sambil menangis usai mendengar vonis hakim.