Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memberikan vonis mati kepada dua kurir sabu-sabu jaringan internasional, Kamis (17/11).
- Lazismu Bengkulu Gelar Belanja Bareng Anak Yatim
- HMI Kembali Demo, Bakar Ban Di Depan Istana Negara
- Muhammadiyah Perlu Dirikan Pusat Dakwah Generasi Milenial
Baca Juga
Keduanya adalah Anwar (37) dan Baihaqi (38), yang merupakan warga Aceh Tamiang. Mereka tertangkap dengan barang bukti 53,6 kg sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan.
Menurut Hakim, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai, tidak menemukan adanya unsur pemaaf yang dapat meringankan putusan.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Alfriady Effendi. Namun, jaksa masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara, kedua terdakwa kompak mengajukan banding.
"Saya cuma diupah," kata Anton sambil menangis usai mendengar vonis hakim.
- PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel
- Kementan Dorong Pertanian Modern
- Begini Kronologi Penggerebekan Oknum ASN Pemprov Sumbar