Dua Bocah Penggangguran Pembobol Perumahan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Kedua pelaku saat diamankan/Ist
Kedua pelaku saat diamankan/Ist

Dua bocah yang masih dibawah umur pembobolan perumahan di Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, ditangkap. Kedua tersangka, yakni RA (16) dan GR (14) warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengutarakan, kejadian berawal saat korban dan anak-anak korban pergi ke rumah mertua di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti pada Rabu (10/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, dua jam kemudian atau sekitar pukul 20.00 WIB korban pulang ke kediamannya di perumahan dinas di belakang UPTD BBI di Desa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti.

Hanya saja, hingga pukul 22.00 Wib ia melihat kabel pengisian baterai handphone sudah tidak lagi. Bahkan, barang elektronik lainnya seperti power bank, laptop, helm, setrika dan tas ransel milik korban turut juga hilang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah," ungkapnya.

Diduga kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Rabu (10/8) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti.

Polisi yang mendapat laporan dari korban bernama Destri Lestari (28) warga Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Setelah mengantongi bukti yang kuat mengarah ke dua pelaku, akhirnya polisi melakukan penangkapan pada Senin (22/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti Sepeda Motor Mio M3 alat yang digunakan saat pencurian,  helm dan casan handphone.

"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.