DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat kerja. Untuk membahas tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia tahun 2020, Selasa (18/5).
- Sudah Bisa Ditempati Pedagang, Disperindagkop-UKM Susun Regulasi Pengisian PTM
- Tangkal Paham Radikal, Tim PAKEM Rakor Lagi
- Pilkades Serentak Belum Disetujui Kemendagri, Syarat 500 DPT Belum Terpenuhi
Baca Juga
Pembahasan yang dilaksanakan di ruang rapat kerja Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Barli Halim, dan diikuti oleh Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Adapun keputusan rapat pembahasan tindaklanjut LHP BPK RI, DPRD akan memanggil OPD jajaran Pemkab Bengkulu Selatan yang terdapat item temuan BPK. Pemanggilan akan dilakukan oleh komisi sesuai dengan mitra kerja masing-masing.
"OPD yang terkait dengan temuan BPK secepatnya akan kita dipanggil. Kami minta supaya temuan BPK yang tertuang dalam LHP itu diselesaikan dalam waktu 60 hari," tegas Ketua DPRD. [ogi]
- Laporan Stunting Dan BLT DD Lima Bulan Jadi Syarat Pencairan Tahap II
- Pansus Terbentuk, Rekomendasi Atas LKPJ 2020 ditarget Rampung Dalam Dua Pekan
- Meski Harga Naik, Kios Daging Sapi Paling Ramai Diserbu Emak-emak