DPRD Kembali Jadwalkan Reses Masa Sidang Ketiga

Gedung Kantor DPRD Lebong/Ist
Gedung Kantor DPRD Lebong/Ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, berencana dalam waktu dekat segera menggelar Reses Masa Sidang III tahun anggaran (TA) 2021 untuk menyerap aspirasi masyarakat.


Total sementara ini ada tiga titik yang akan disambanginya selama dua hari reses, di antaranya hari pertama, yaitu Minggu (5/12) di Kantor Camat Bingin Kuning oleh DPRD Dapil II.

Esoknya Senin (6/12) reses kemudian dilanjutkan kembali di Desa Trans Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan oleh Dapil III, serta DPRD Dapil I di Kantor Camat Lebong Atas.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro kepada RMOLBengkulu, Rabu (1/12).

Menurutnya, agenda reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD yang dipilih berdasarkan keterpilihan mereka di daerah pemilihan.

"Ini kewajiban, dalam setahun 3 kali DPRD reses kepada konstituen masing-masing, menjalin aspirasi kira-kira masalahnya masyarakat apa dan kemudian kalau ada usulan masyarakat,” ujar Cahyo sapaan akrabnya.

Ia mengakui, pandemi Covid-19 memang menjadi kendala kegiatan reses yang biasanya ramai dihadiri masyarakat. Ia menegaskan, reses tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan bagi masyarakat yang diundang hadir.

“Memang karena pandemi tidak banyak. Walau kondisi Covid turun tapi kita juga tidak mau mengambil resiko,” katanya.

Ia mengatakan, hasil reses seluruh anggota DPRD akan masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun tidak berarti semuanya akan masuk, tetapi perlu sinkronisasi dengan Pemerintah daerah.

"Nah ini (hasil reses) akan diperjuangkan DPRD, usulannya anggaran di APBD. Kalau dulu bisa langsung usul tapi sekarang harus masuk RKPD. Jadi kasarnya yang mengusulkan Pemda (yang) menyetujui DPRD. DPRD menjaring masukan dari reses inilah,” demikian Cahyo.