DPR RI dalam waktu dekat akan memulai pembahasn Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menyusul sudah diterimanya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut.
- Komisioner KPU Pulang Pisau Dilaporkan Ke Bawaslu Dan DKPP
- 4 Hari Jelang Tutup, Ini Pesan KPUD Kepada Parpol
- Cek Saldo Kena Biaya, YLKI: Nabung Mau Untung Malah Buntung
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/5).
"DPR sudah menerima Surpresnya, nanti akan kita bahas sesuai mekanismenya. Ya secepatnya (dibahas)," ujar Puan.
Senada, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset.
Politisi PDI Perjuangan yang karib disapa Bambang Pacul ini menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
“Baru dibahas oleh pimpinan, kemudian pimpinan melakukan Bamus,” pungkasnya.
- Yusril Yakin Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bakal Sulit Dieksekusi
- Hari Kesembilan, Bacaleg Lebong Masih Misterius
- Pilkades Berjalan Lancar, Berikut Nama-nama Calon Unggul Di Wilayah Kecamatan Pino