DPR RI dalam waktu dekat akan memulai pembahasn Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menyusul sudah diterimanya Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut.
- ASN Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis
- Rizal Ramli Makin Diperhitungkan
- Koruptor Bisa Nyaleg Jika Pengadilan Tak Cabut Hak Politik
Baca Juga
Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (16/5).
"DPR sudah menerima Surpresnya, nanti akan kita bahas sesuai mekanismenya. Ya secepatnya (dibahas)," ujar Puan.
Senada, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto juga menyebut DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi terkait RUU Perampasan Aset.
Politisi PDI Perjuangan yang karib disapa Bambang Pacul ini menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
“Baru dibahas oleh pimpinan, kemudian pimpinan melakukan Bamus,” pungkasnya.
- Jika Raperda PALD Disahkan Argamakmur Dan Ketahun Dibangun IPLT
- Rizal Ramli Mengamini Doa Jadi Presiden
- SP3 Kasus PSI Bukti Penindakan Bawaslu Tidak Adil