DPA Belum Pisah, Aktivitas Kantor Dinas PMD Terganggu

Aktivitas Bidang PMD Dinas PMD terganggu akibat DPA belum pisah/RMOLBengkulu
Aktivitas Bidang PMD Dinas PMD terganggu akibat DPA belum pisah/RMOLBengkulu

Belum pisahnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, sepertinya akan menjadi hal baru bagi instansi tersebut.


Diketahui, aktivitas yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, menjadi terhambat lantaran Penggunaan Anggaran (PA) di OPD tersebut belum ada.

Sebab, sejauh ini PA masih merangkap antara Dinas PMD dan Dinas Sosial. Hal itu menimbulkan kekhawatiran proses pencairan di dua OPD tersebut.

Imbas dari kekhawatiran tersebut bahkan membuat terganggu aktivitas di Bidang PMD. Mengingat pembayaran untuk kebutuhan jaringan internet, listrik, honorer dan keperluan rutin terhenti.

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto didampingi Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut.

"Iya, kita masih menunggu petunjuk. Karena kita khawatir jangan sampai menyalahi prosedur. Apalagi di dalam DPA bukan atasnama Dinas PMD. Akan tetapi mengatasnamakan dua OPD," jelasnya.

Dia menyebutkan, kekhawatiran pihaknya dapat menganggu proses pencairan DD dan ADD, untuk proses penginputan yang menggunakan jaringan internet. Termasuk wacana pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.

"Kita akan lebih teliti dan tidak gegabah. Semoga segera clear," demikian Reko.