DPA Belum Bisa Dicetak Karena OPD Belum Urus RKA

Mustarani Abidin/RMOLBengkulu
Mustarani Abidin/RMOLBengkulu

Meski Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 sudah ditetapkan sejak November 2021 lalu, namun sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin mengungkapkan, DPA OPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2022 setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

DPA sebagian besar OPD belum dicetak karena OPD bersangkutan belum mengurus dokumen rencana kerja anggaran (RKA) sebagai acuan mencetak DPA OPD.

"Sebagian besar OPD, DPA nya belum terbit. Data terakhir, masih menunggu sinkronisasi antara SIPD dan SIMDA," kata Mustarani selaku Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Lebong, kemarin (7/1).

Pihaknya, lanjut Sekda, sudah menyampaikan ke OPD segera menyinkronkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Sayangnya, masih banyak OPD yang belum menyinkronkan sebagai dasar pencetakan RKA. Padahal, tanpa DPA OPD belum bisa menjalankan program dan kegiatan yang didanai APBD 2022.

"Per tanggal 7 Januari 2021, tinggal dua OPD lagi. Sisanya tinggal penyempurnaan dan perbaikan jika ada yang salah," tuturnya.

Sementara itu, Waka II DPRD Lebong, Popi Ansa menyayangkan APBD 2022 belum bisa dijalankan OPD karena terhambat DPA yang belum terbit. Padahal, DPRD melalui badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah sudah melakukan rasionalisasi APBD 2022 untuk dilaksanakan di setiap OPD

"Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui keuangan paling lambat 30 Januari semua DPA OPD sudah dicetak agar APBD bisa segera dilaksanakan," singkatnya.