Dosen Penjaskes UNIB Terancam Dipecat Usai Terjaring Kasus Narkotika

RMOLBengkulu. Pasca ditangkapnya salah satu dosen berinisial BI asal Universitas Bengkulu (UNIB) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berhasil diungkapkan tim Personil Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu dibenarkan oleh Rektor UNIB, Ridwan Nurazi.


RMOLBengkulu. Pasca ditangkapnya salah satu dosen berinisial BI asal Universitas Bengkulu (UNIB) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berhasil diungkapkan tim Personil Direktorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu beberapa waktu lalu dibenarkan oleh Rektor UNIB, Ridwan Nurazi.

Ia mengatakan bahwa dosen tersebut memang tenaga pendidik di program studi Penjaskes Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu (UNIB).

"Iya benar, dia adalah Dosen Penjaskes  FKIP UNIB," singkat Ridwan kepada RMOLBengkulu, Minggu (31/3) siang.

Terkait sanksi yang akan diberikan pihak kampus, ia menegaskan tak ingin gegabah pasalnya masih menunggu putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setelah kesalahannya diketahui dan diputuskan oleh sidang pengadilan barulah hukuman kepegawaiannya ditentukan dan untuk sekarang praduga tak bersalah saja dulu," ucap Ridwan.

Namun, tidak dipungkirinya sanksi pemecatakan akan diberlakukan apabila memang yang bersangkutan memang sudah terbukti bersalah dalam kasus ini.

"Kalau terbukti mungkin saja bisa dipecat, tergantung hasil proses di pengadilan dan hukumannya. Saat ini kita sedang memikirkan untuk sampling tes urine, terutama dosen baru," tutup Ridwan.

Sebelumnya, Polda Bengkulu berhasil mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya, yakni BI yang merupakan seorang dosen sekalipun warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. [tmc]