Dorong Penguatan BUMDes, DPMD Ingatkan Pemdes Segera Urus Legalitas

Kepala DPMD Provinsi Bengkulu, RA Denni/Net
Kepala DPMD Provinsi Bengkulu, RA Denni/Net

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu menyebut sebanyak 1168 desa dari 1341 yang ada di Provinsi Bengkulu telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Namun sejauh ini, yang sudah berbadan hukum atau di verifikasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebanyak 788 desa.

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu RA Denni mengatakan, pihaknya terus mendorong BUMDes di daerah untuk melakukan penguatan status Bumdes dengan mendaftarkan legalitasnya.

“Dari 1341 desa di Provinsi Bengkulu, sebanyak 1168 desa telah membentuk Bumdes serta sudah terverifikasi di kementerian dan berbadan hukum,” ujar RA Denni, Rabu (2/11).

Ditambahkan Denni, banyak sekali manfaat dan dampak positif jika BUMDes telah terintegrasi dan berbadan hukum. selain meningkatkan pendapatan asli desa, nantinya juga dapat mengembangkan fokus usaha serta dapat melakukan pengembangan kerjasama bisnis dengan pihak lain.

“BUMDes diharapkan menjadi menjadi salah satu ujung tombak dan kunci penguatan perekonomian di desa. Kami DPMD terus memberikan dorongan dan mensosialisasikan agar seluruh Badan Usaha Milik Desa berstatus badan hukum,” tuturnya.

Selain penguatan status BUMDes, RA Denni mengatakan bahwa pengelolaan BUMDes juga perlu sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, agar dalam perjalanannya bisa lebih bermanfaat bagi masyarat desa. 

“Pengelolaan Bumdes perlu SDM yang handal, agar lebih maksimal dan nantinya dapat meningkatkan perekonomian di desa,”pungkasnya. [***]