DLHK Provinsi: Kerap Banjir Di Lebong Akibat Bencana Alam Atau Kegiatan Perusahaan

RMOL. Bencana alam memang sering terjadi di Kabupaten Lebong, mulai dari yang berskala besar maupun yang kecil. Dan bencana alam kadang sering kali menimbulkan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan, banjir bandang yang belakangan ini meresahkan masyarakat Lebong belum bisa disimpulkan bencana alam.


RMOL. Bencana alam memang sering terjadi di Kabupaten Lebong, mulai dari yang berskala besar maupun yang kecil. Dan bencana alam kadang sering kali menimbulkan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan, banjir bandang yang belakangan ini meresahkan masyarakat Lebong belum bisa disimpulkan bencana alam.

Begitu disampaikan Kepala Dinas  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Tasrip, kepada RMOL Bengkulu.

"Belum bisa kita simpulkan itu bencana alam. Jadi kita lihat keadaannya dulu. Apakah memang diakibatkan oleh bencana alam atau akibat dari kegiatan perusahaan. Minimal itu ada uji sampel dulu," kata Tasrip, Jum'at (9/3/2018).

Selain itu, lanjut Tasrip, menurut Undang-undang (UU) 23 tahun 1997 tentang pengeloaan lingkungan hidup bahwa, apabila izin lingkungannya dikeluarkan oleh pihak Provinsi, maka itu kewenangan provinsi. Begitupun dengan sebaliknya

"Kita di Provinsi (DLHK Provinsi Bengkulu, Red)  kalau ada laporan maupun dari kabupaten dan masyarakat langsung kita tindak lanjuti turun langsung ke lapangan.  Namun, selama ini kita lihat laporan tidak ada masuk dengan kita. Dan itu tetap kalau memang benar perusahaan itu melaksanakan kegiatan tidak sesuai isi dokumen Amdal, ya harus tetap kita tindak," tegas Tasrip.

Oleh dirinya juga menambahkan, perusahaan bisa disanksi berupa sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Apabila, pihak perusahaan benar-benar terbukti tidak melaksanakan kegiatan sesuai dokumen yang telah disusun.

"Jadi, dokumen itu sebagai acuan bukan jadi lambang saja. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan izin lingkungan harus sesuai dengan dokumen yang telah disusun," demikian Tasrip.

Senada dengan yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari saat rapat hearing di DPRD Lebong, kementerian ESDM melalui tim Geologi telah memberikan rekomendasi setelah menurunkan tim investigasi pasca longsor di Klaster A PT.PGE Hulu Lais pada tahun 2016 lalu.

Menurutnya, apabila kajian dan investigasi yang dikeluarkan oleh tim kementerian ESDM tak tertangani dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan bencana tersebut akan dialami seumur hidup.

"Jadi begini, kalau kita duduk hari ini, ini tidak bisa kita tangani. Berarti kita akan duduk mungkin tahun depan atau dua bulan kedepan. Seumur hidup kita ini akan kita hadapi sesuai dengan analisa tim ahli ahli tadi," jelas Zamhari.

Kemudian, rekomendasi tersebut wajib kita laksanakan dengan baik. Sehingga, kata Zamhari kita tidak mengiginkan aset negara dan rakyat ini juga rugi.

"Tentunya, investasi ini dalam rangka mensejahterakan rakyat. Jangan sampai investasi ini dianggap merugikan rakyat," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya sendiri sudah menyarankan Dinas PUPR dan BPBD melalui Sekda untuk membuat kajian ulang terhadap pekerjaan yang dilakukan OPD terkait.

"Karena mengapa, sedotan anggaran untuk pasca bencana cukup besar. Jadi perlu kajian ulang, jangan sampai APBD Lebong ini hanya mengurus itu-itu saja," demikian Zamhari.

Bahkan, sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Lebong, Fakhrurrozi pernah mengatakan, berdasarkan data sementara dari rekapitulasi kejadian bencana banjir bandang yang meredam 7 kecamatan pada tanggal 23 November lalu. Kerugian banjir dan longsor mencapai Rp. 3.575.486.700. Itupun belum termasuk kerugian para petani yang mengalami gagal panen di Kecamatan Bingin Kuning.

"Perhitungan kerugian ini sendiri melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong. Seperti Dinas Pertanian dan Perikanan (DPP), PUPRP serta Perkim Lebong," kata Rozi.

Sejauh ini Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong telah melayangkan surat gugatan dugaan kejahatan lingkungan aktivitas PGE Hulu Lais ke pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkait rencana itu, hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Proyek Hulu Lais, Hasan Basri belum bisa dikonfirmasi. Bahkan nomor yang biasa digunakan sudah tidak bisa dihubungi lagi. [ogi]