DKP Provinsi Bengkulu Siap Melayani Kebutuhan Dokumen Perizinan

Alhamdulillah, telah terbit Pasal 72 Permenkp 28/2021 yaitu Pertek MKP atas RZWP3K Prov Bengkulu. Terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu” kata Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Jumat, (17/02/23)


Tuntasnya dokumen RZWP3K Provinsi Bengkulu ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan Teknis yang ditandatangani Menteri KKP Wahyu Terenggono Nomor B.233/MEN-KKP/II/2023 Tanggal 14 Februari 2023. Dokumen RZWP3K Provinsi Bengkulu disetujui bersamaan dengan Provinsi Sulawesi Barat.

Rampungnya Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan semakin mengoptimalkan investasi sektor kelautan dan perikanan. Persetujuan teknis dari Mentri KKP sekaligus menjadi akhir dari proses penyusunan dokumen RZWP3K.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi mengatakan, dokumen RZWP3K merupakan amanah UU No 27 Tahun 2007 yang mana merupakan instrumen penting dalam pemanfaatan ruang laut dan kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Dokumen ini akan menjadi acuan sekaligus payung hukum sistem investasi dan infrastruktur ruang laut. 

Pemprov Bengkulu lanjut Syafriandi, sejak awal telah berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pelayanan investasi di sektor kelautan dan perikanan serta wilayah pesisir dan pulau kecil yang ada di Bengkulu seperti Pulau Enggano. Pihaknya siap membentang karpet merah bagi yang serius berinvestasi. 

"Dokumen ini kami susun sedemikian rupa dengan peran seluruh pihak tapi cukup dengan tempo 5 bulan kita tuntaskan. Selanjutnya jangan ragu berinvestasi kami siap melayani kebutuhan dokumen perizinan, salah satunya dokumen RZWP3K ini," ujar Syafriandi. [***]