DKI Larang 35 Masjid Potong Hewan Kurban

RMOLBengkulu. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melarang 35 masjid di enam kelurahan di Jakarta Timur untuk melakukan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah, Rabu 22 Agustus 2018.


RMOLBengkulu. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melarang 35 masjid di enam kelurahan di Jakarta Timur untuk melakukan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah, Rabu 22 Agustus 2018.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjelaskan, alasan pelarangan adalah menjaga kebersihan kawasan Jakarta Equestrian Park di Pulo Mas yang merupakan lokasi arena olahraga berkuda Asian Games 2018. Pesta olahraga Asia ini akan berlangsung sepanjang 18 Agustus-2 September 2018.

"Karena di sana ada equestrian yang kuda-kudanya memiliki sensitivitas, dan aturan tentang binatang yang berada di sekitar sana sangat ketat," jelas Anies di Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Bahkan larangan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 123/2017 soal pengendalian pemotongan dan penampungan hewan kurban. Anies menegaskan, jajarannya sudah mensosialisasikan larangan itu sejak jauh hari lalu.

"Itu sudah disosialisasikan sejak lama. Sudah sejak lama Walikota dan Camat menyampaikan bahwa masyarakat sudah tahu itu," terang Anies.

Karenanya, ia berharap masyarakat di kawasan tersebut sudah memahami kondisi tersebut.

"Alhamdulillah, sejauh ini sosialisasinya berlangsung baik dan kami harap masyarakat memahami karena ini bukan sesuatu yang terjadi tiap tahun. Mari kita tunjukan bahwa Indonesia bisa menjadi tuan rumah yang baik, dan warga Jakarta bisa jadi tuan rumah yang baik," jelas Anies. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]