Tiga orang terdakwa kasus korupsi kegiatan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019 divonis bebas oleh majelis hakim pada Rabu (6/10) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Asian Games Semakin Dekat, Presiden Kembali Tinjau Kawasan GBK
- Zakat Fitrah Tahun Ini Terendah Rp 25 Ribu, Tertinggi Rp 35 Ribu
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Bimtek Strategi Nasional Bisnis dan Berkeadilan Sesuai HAM
Baca Juga
Sebelumnya ketiga terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan perbuatan masing-masing.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.
Namun, dalam vonis yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto, majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut.
Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa tersebut divonis bebas. Pasalnya, tidak terbukti atas dakwaan primer maupun sekunder yang didakwa terhadap ketiganya.
"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti, Ibnu Suud dan Hafizon Nazardi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsidair," kata Fitrizal Yanto saat membacakan putusan.
Dengan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap para terdakwa. JPU dalam hal ini menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi.
"Terhadap upaya putusan hakim kita nyatakan pikir-pikir. Tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kita akan menyatakan sikap," Rozano Yudhistira selaku JPU dalam sidang korupsi pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun 2019.
Walaupun divonis bebas, majelis hakim meminta agar pihak jaksa segera melakukan eksekusi terhadap ketiganya yang saat ini mendekam di Rutan kelas IIB Bengkulu.
- Banyak Pohon Tumbang, Ahok Kembali Sindir Dinas Petamanan Senin
- Mudik Lebaran, 19 Gunung Berapi Berstatus Waspada
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Saksikan Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu