Divonis 1,6 Tahun Penjara, Dalang Penyerobotan Lahan Pelindo Ajukan Banding

Persidangan ketiga terdakwa kasus penyerobotan lahan pelindo/RMOLBengkulu
Persidangan ketiga terdakwa kasus penyerobotan lahan pelindo/RMOLBengkulu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis tiga terdakwa atas kasus penyerobotan lahan tanah milik PT Pelindo pada Rabu (29/9).


Pembacaan vonis ini dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu yang masing-masing pembacaan vonis disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Syaiful Amri ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa hakim sepakat atas apa yang jaksa dakwakan sebelumnya. 

Dimana dakwaan tersebut ketiganya terbukti melakukan kesalahan yang melawan hukum dan telah diputuskan sesuai dengan yang telah dibacakan majelis hakim.

Disebutkan Syaiful, terdakwa atas nama  Iksan Nasir divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dimana sebelumnya dituntut oleh JPU 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan. 

Sedangkan terdakwa Buyung divonis 9 bulan penjara, tuntutan sebelumnya adalah 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. 

Lalu untuk terdakwa Samsul, sambung Syaiful divonis 9 bulan penjara dan sebelumnya dituntut selama 1 tahun dipotong masa tahanan.

“Iksan 1 tahun 6 bulan penjara dan untuk kedua terdakwa lainnya divonis 9 bulan,” kata Syaiful Anwar.

Sementara dari fakta yang terungkap di muka persidangan, Iksan Nasir dibantu oleh kedua terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatannya untuk memisahkan lahan di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.

Di sisi lain, kuasa hukum Iksan Nasir yakni Zainul Ridwan dalam vonis yang diberikan terhadap kliennya tersebut akan mengajukan banding. 

Menurut Zainul, vonis tersebut tidak sesuai dengan pasal 55 yang dituntut oleh Jaksa. Dimana perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama namun untuk hukumannya berbeda dari dua terdakwa lainnya.

“Kita sudah ajukan banding dan akan kita ajukan memori banding  dalam waktu 7 hari kedepan,” tutup Zainul Ridwan.