Divonis 15 Tahun, Hakim Beberkan Bukti Keterlibatan Kuat Ma'ruf

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/Net
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/Net

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim pun beberkan bukti keterlibatan Kuat dalam turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Bukti-bukti itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dari unsur-unsur dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta persidangan.

Majelis Hakim mengungkapkan, keterlibatan terdakwa Kuat dimulai saat kejadian di Magelang. Di mana, Kuat mengancam korban Brigadir J dengan pisau dapur. Bahkan, pisau dapur tersebut turut dibawa Kuat hingga ke Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

"Hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR, sampai di Duren Tiga tanpa dikomando setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih," ujar Majelis Hakim.

"Menutup pintu rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir). Menutup akses jalan ke luar di depan, supaya korban Yosua Hutabarat terisolasi dan tidak bisa melarikan diri," tambahnya seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu kata Majelis Hakim, bukti-bukti keterlibatan terdakwa Kuat adalah naik ke lantai dua menutup pintu balkon, padahal pada saat itu matahari masih terang. Bahkan, Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama dengan Ricky Rizal di belakang Sambo dan Richard Eliezer.

"Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta ke arah bagian kepala belakang yang merupakan daerah vital hidup seseorang, mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khusus sebagai maksud untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat di rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," kata Majelis Hakim.

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, tindakan Ricky Rizal, terdakwa Kuat, Richard Eliezer, Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama satu sama lain menghilangkan nyawa korban Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka seluruh tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana," pungkas Majelis Hakim.