Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal membantah disebut mempunyai niat jahat dan kehendak untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- OTT Kepala Daerah Bukti Sistem Pencegahan Korupsi Mandul
- Perkaranya Inkracht, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Kejagung
- Yusril: BLBI Perkara Perdata
Baca Juga
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan surat putusan atau vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky kepada wartawan.
Ricky pun mengaku menyerahkan langkah hukum apa yang akan diambil setelah divonis 13 tahun penjara kepada tim Penasihat Hukum (PH).
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke Penasihat Hukum saya," pungkasnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun.
- Siswi Asal BU, Owner Investasi Bodong Bakal Ditetapkan Tersangka
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
- Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yayasan Ratu Samban-Imron Rosyadi Digugat