Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Selidiki Dugaan Aliran Duit Haram Dari Dirwan Ke Partainya Hary Tanoe
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri
Baca Juga
Penetapan Bharada E sebagai tersangkan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8).
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli mulai dari kimia, forensik.
“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat komunikasi. Saat ini tengah diteliti,” pungkas Andi Rian Djajadi seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap
- Dituntut Lima Tahun Penjara Kasus Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah
- Bom Meledak, Polisi Justru Akan Disalahkan