Ditipidum Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Bharada E/Net
Bharada E/Net

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Penetapan Bharada E sebagai tersangkan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri yang tergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8). 

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli mulai dari kimia, forensik.

“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat komunikasi. Saat ini tengah diteliti,” pungkas Andi Rian Djajadi seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.