Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Mart) Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, telah ditetapkan tersangkanya. Pria berinisial W, itu kabur dari undangan pemeriksaan.
- Pasca Teror, Polisi Amankan Dua Gereja di Lebong
- Dituntut Lima Tahun Penjara Kasus Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah
- Pejabat PUPR Sumbar Divonis Ganti Kerugian Negara Rp 62,5 Miliar
Baca Juga
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhie kepada wartawan, Kamis (15/12) siang.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (15/12).
Belum diketahui berapa total kerugian yang dialami. Sebab, saat ini proses audit masih di Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima dugaan korupsi itu berawal saat Kades memberikan penyertaan modal 2 tahun anggaran, yakni tahun 2018 sebesar Rp 57 juta, dan tahun 2021 sebesar Rp 63 juta. Dengan total pagu sekitar Rp120 juta.
Hanya saja, pengelolaan BuMDes dengan usaha warung manisan itu tidak diketahui keberadaannya. Penetapan tersangka itu setelah beberapa kali tersangka dipanggil oleh penyidik namun malah mangkir.
"Sekarang tersangka sudah melarikan diri," ungkapnya.
Tak hanya itu, Adiyaksa juga menilai akan mengembangkan perkara itu sembari menunggu informasi sekaligus keberadaan tersangka yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Tak Terima Kena Razia Masker, Pria Ini Malah Sebut Dirinya Mantan Pejabat
- Sidang Perdana Tiga Terdakwa KUR BSI Bengkulu, PH Tidak Ajukan Eksepsi
- Kejam! Ayah Kandung Tega Bakar Anak