Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum LSM Pemeras PT SMS Terancam 9 Tahun Penjara

AM dan SP saat dilakukan pemeriksaan di Polres Lebong/RMOLBengkulu
AM dan SP saat dilakukan pemeriksaan di Polres Lebong/RMOLBengkulu

Polisi menetapkan pria berinisial AM (37) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus akan mempersoalkan aktivitas PT Surya Mataram Sakti (SMS), subcon PT PT Ketahun Hidro Energi (KHE).


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim mengaku, masih mendalami dugaan pemerasan yang mengaku dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor tersebut.

"Kita masih mendalami. Apakah memang murni dua orang ini atau ada pihak lain yang terlibat," ujar Amir kepada RMOLBengkulu tadi malam, Senin (18/7).

Dia menjelaskan, kedua ini memberikan keterangan berbelit-belit. Sebab, dirinya mengaku sebagai salah satu wartawan portal online. Hanya saja, saat dicek justru tidak ada didalam box redaksi. Sehingga, akhirnya mengaku anggota dari LSM KPK Tipikor.

"Semuanya masih diperiksa secara intensif di Polres," jelasnya.

Di sisi lain ia mengaku, AM dan SP terancam hukuman penjara 9 tahun, jika terbukti melakukan pemerasan. "Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Saat ini kedua tersangka kami amankan di Mapolres Lebong,” tegas Amir.

Di sisi lain, ia menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa dua saksi dalam perkara ini. Masing-masing, Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS), berinisial AN dan Ew selaku perangkat desa setempat.

"Dua saksi juga kita minta keterangan. Satu sebagai korban dan satu lagi sebagai saksi," pungkasnya.

Sebelum dicokok polisi, antara pihak PT SMS sudah berkoordinasi dengan tersangka AM dan SP sejak Sabtu (16/7) lalu. Lalu, Oknum LSM tersebut juga mengancam akan permasalahkan aktivitas Subcon PT KHE tersebut semakin panjang.

Puncaknya, AM dan SP mendatangi Kantor PT SMS yang terletak di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, pada Senin (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB untuk meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Tak terima perlakuan itu, korban melaporkan kepada kepolisian. Atas laporan itu, tim Polres Lebong turun untuk melakukan operasi senyap sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor sementara PT SMS. Di mana, sebelumnya, di lokasi tersebut kedua tersangka dan korban janji bertemu dan melakukan transaksi.

Uang tersebut diambil AM di dalam ruangan, lalu diserahkan kepada SP. Kemudian uang tersebut disimpan ke dalam kantong jaket SP.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan 100 ribu sebesar Rp 5 juta, pakaian pelaku kendaraan yang digunakan pelaku, kwitansi, stempel, hingga dokumen pendukung yang digunakan pelaku untuk pemerasan.